Akreditasi perguruan tinggi dapat digambarkan sebagai bentuk penilaian resmi terhadap mutu perguruan tinggi, mulai dari segi akademik, tim pengajar, institusi dan hasil (alumni). Berdasarkan Permendikbud No. 5/2020, akreditasi universitas saat ini terdiri dari tiga tingkatan yaitu baik, baik sekali, dan unggul. Oleh karena itu, seluruh perguruan tinggi dan program sarjana di Indonesia telah berupaya mengonversi nilai akreditasi masing-masing sesuai dengan peraturan tersebut.

Kegiatan pembukaan akreditasi LAMDIK
Program Studi S1 Pendidikan Fisika Universitas Mulawarman berhasil mendapatkan Akreditasi UNGGUL dari Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK). Akreditasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) LAMDIK No. 632/SK/LAMDIK/Ak/S/VI/2023 Tentang Peringkat Akreditasi Program Studi S1 Pendidikan Fisika Universitas Mulawarman yang ditandatangani Ketua Umum LAMDIK Prof. Dr. H. Muchlas Samani, M.Pd, 27 Juni 2023.
Dalam proses akreditasi tersebut, Program Studi S1 Pendidikan Fisika UNMUL harusvmelengkapi sejumlah berkas yang diminta sebagai persyaratan untuk reakreditasi. Asesmen dilakukan secara offline dengan asesor LAMDIK yang terdiri atas Sukarmin, S.Pd., M.Si., Ph.D (Universitas Sebelas Maret) dan Dr. Winny Lilliawaty, S.Pd., M.Si. (Universitas Pendidikan Indonesia).

Proses penilaian LAMDIK
Persiapan akreditasi dilakukan secara maksimal jauh-jauh hari. Selama proses pelaksanaan akreditasi, telah melibatkan mahasiswa, alumni, pengguna lulusan, dosen, tim borang, tenaga kependidikan, unit layanan, unit penjaminan mutu, dan pengelola program studi baik di jurusan, fakultas, maupun universitas. Dengan kerja keras dan keyakinan akhirnya Program Studi S1 Pendidikan Fisika Universitas Mulawarman mampu mendapatkan akreditasi UNGGUL.